Sabtu, 18 Mei 2013

Honorer K1 TMK Tenaga Pendidik Sekolah Negeri di Kota Depok Jawa Barat



KRONOLOGIS PERJALANAN HONORER K1 TENAGA PENDIDIK KOTA DEPOK

2004            Dikeluarkannya SK Walikota kolektif dengan No 424/73/Kpts/DinPend/Hk/2004 untuk 756 guru honorer yang semestinya dibagikan kepada yang bersangkutan tapi kenyataannya tidak diberikan pada yang bersangkutan..(tenaga Honorer Guru)

2005            Pemerintah Pusat mengeluarkan PP 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Pemda Kota Depok merespon PP tersebut dengan mengadakan pendataan kepada guru honorer dan data tersebut yang merupakan data base, seharusnya dikirimkan ke BKN tapi kenyataannya data tersebut tidak Tidak jelas..

2007           Pemerintah mengeluarkan lagi PP 43 tahun 2007 tentang perubahan atas PP 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Yang isinya antara lain
permintaan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah se – Indonesia untuk mengirimkan data guru honorer yang masih tercecer dari PP 48 tahun 2005. Informasi yang kami dapat dari BKN bahwa guru honorer Kota Depok sudah habis. (Ini info dari mana dan pastinya menyesatkan namun inilah kenyataannya)

2008      Dinas Pendidikan Kota Depok, Dinas Kepegawaian (BKD saat ini) dan perwakilan guru honorer  mengadakan studi banding ke Bogor untuk menyelesaikan masalah tersebut. (mencari penyelesaian dengan cara berkunjung mencari info ke BKD lain) Kunjungan ya kunjungan, solusi tetap tidak ada)

2008–2010 Kami konsultasi ke berbagai instansi (Mendiknas, Menpan, BKN, BKD, Kanreg,dll) untuk mencari penyelesaian terhadap nasib kami.

2010           Menpan mengeluarkan SE no.05 tahun 2010 tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah. Diantara isinya yaitu mendata atau menjaring guru honorer se – Indonesia yang tertinggal dari PP 48 tahun 2005 junto PP 43 tahun 2007.
BKD merespon SE no.05 tahun 2010 tersebut dengan mengirim data tenaga honorer K1 sebanyak 356 orang dari Tenaga Tehnis dan Pendidik.
                  Pada bulan Desember 2010 BKN (Tim Verifikasi) melakukan verifikasi dan validasi terhadap nama – nama K1 yang direkomendasikan..

2012          Pada bulan Maret 2012 kami memperoleh pengumuman dari BKN bahwa 320 orang guru honorer Kota Depok berstatus Tidak Masuk Kriteria (TMK) karena sampai batas waktu yang ditentukan oleh Tim Verifikasi BKN, Pemda Depok tidak bisa menunjukkan bukti keuangan.  
                  Pada bulan April 2012, kami mencari informasi ke berbagai macam instansi (BKD. Disdik, PGRI, DPRD Komisi A, DPRD Komisi D dan BKN) untuk mencari solusi dari hasil pengumuman tersebut.
                  Pada bulan Mei 2012, BKD mengajukan permohonan/sanggahan ke BKN, Menpan dan BPKP agar verifikasi ulang dengan No surat 800/1260/BKD terhadap 320 guru honorer, tapi hingga saat ini proses verifikasi terssebut belum bisa dilaksanakan karena berkas keuangan yang diminta oleh BKN hingga saat ini BKD Depok tidak menyertakan bukti tersebut ke BKN, Menpan dan BPKP.
                  Setelah berbagai masalah yang sejatinya Honorer K1 TMK bisa diperjuangkan untuk di MK kan sesuai RDP Komisi II DPRRI tertanggal 16 Januarai 2013, BKD bisa mengurus Honorer K1 TMK nya kembali dengan menunjukkan bukti yang ada yaitu dengan pembuktian terbalik, yang penting bisa menunjukkan bahwa Honorer K1 tersebut benar benar dibiayai APBD, Namun itupun tidak dilakukan oleh BKD Kota Depok dengan alasan yang juga tidak jelas.
Pada awal bulan Mei 2013 Pemerintah Kota Depok melalui situs resminya mengeluarkan Uji Publik Honorer K2 Namun Honorer K1 yang dinyatakan TMK tersebut yang TMK dikarnakan masalah Pembiayaan maka secara otomotis diluncurkan ke K2, namun pada uji public tersebut Honorer K1 yang dinyatakan TMK tersebut masih tidak jelas posisinya, apakah diluncurkan atau tidak, karena menurut BKD, mereka meminta apa dasarnya Honorer K1 yang TMK tersebut diluncurkan ke K2.
Kesimpuln :
Tiga Peraturan Pemerintah dan dua Surat edaran Kemenpan, yang intinya adalah untuk mnyelesaikan seluruh tenaga honorer, ternyata tidak membuat Pemerintah Kota Depok berniat baik terhadap tatus Guru Honorer ini.
320 org Tenaga Honorer K1 Kota Depok yang dinyatakan TMK tersebut tidak mendapatkan informasi apapun dari BKD tentang status mereka, sejak dari Uji Publik K1, kemudian Apa hal yang harus kami lakukan dan bagaimana seharusnya kami berbuat, tidak ada penjelasan apapun dari BKD/pemerintah Kota Depok, semuanya informasi kami yang mencari ke berbagai pihak diluar BKD Kota Depok isinya setengah setengah tidak jelas dan tidak akurat, dipingpong ke BKN, Menpan, BPKP dan dilempar lagi ke Daerah sejak tahun 2010 hingga saat ini
Demikianlah Kronologi ini kami simpulkan yang tentu saja masih banyak hal lain yang mungkin kami lupa karena begitu banyak yang kami cari informasi dari berbagai pihak, namun semuanya boleh dikatakan hanya sebatas koordinasi tanpa solusi nyata hingga kini. Honorer K1 TMK Kota Depok Masih ngambang dan tidak ada yang perduli.
Inilah Nasib Kami yang 320 Guru Honorer di Sekolah sekolah Negeri di Kota Depok yang terdiri dari Guru guru 90 % nya mengajar di bawah tahun 2000 hingga saat ini. Ada yang sudah mengajar diatas 20 tahun, dan paling sedikit mengajar dan mendidik di bawah 8 tahun sejak SK pertama dari Wali Kota di Tahun 2004 terbit, hingga saat ini sama sekali tak tersentuh.

0 komentar:

Posting Komentar